Syarat Wajib Zakat Beserta Ketentuannya

 Syarat Wajib Zakat – Zakat fitrah wajib bagi orang yang mampu, sehingga kekurangan makanan pokok pada saat hari raya dianggap tidak mampu dan tidak wajib melaksanakan zakat fitrah.

Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan atau syarat wajib zakat.

Syarat Wajib Zakat Mal

1. Kepemilikan sempurna

Pada syarat pertama, pemilik wajib berzakat apabila hartanya berada di bawah kekuasaannya secara utuh. Lalu, harta harus berasal dari usaha yang halal, bukan cara haram seperti mencuri, merampok, korupsi.

2. Mencapai nisab

Jika harta telah mencapai batas minimum atau  nisab , pemilik wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total jumlah. Pada zakat  mal , terdapat perbedaan cara menghitung  nisab , tergantung harta yang dikuasai.

3. Berkembang secara produktif atau mungkin produktif

Melansir dari Dompet Dhuafa, pengertian berkembang yaitu menghasilkan keuntungan atau pendapatan lain. Harta yang berkembang dapat digunakan sebagai modal usaha atau bisnis berkelanjutan, misalnya sawah, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang.

4. Kepemilikan satu tahun penuh

Selain mencapai  nisab , sebuah harta hukumnya menjadi wajib zakat apabila sudah dimiliki selama satu tahun penuh menurut perhitungan hijriah. Persyaratan satu tahun berlaku untuk harta emas, uang, ternak, harta benda yang, dan lain sebagainya.

Sementara itu, harta berbentuk pertanian,  rikaz  (barang temuan), buah-buahan, dan zakat penghasilan (profesi) tidak wajib mencapai satu tahun. Biasanya, zakat profesi dilakukan setiap gajian, lalu jika pertanian berhasil panen.

5. Bebas dari utang

Pemilik terbebas dari utang jadi syarat wajib zakat. Dalam ketentuan berzakat, orang yang dianggap dianggap sebagai sosok yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup. Hal itu karena masih perlu terlebih dahulu terlebih dahulu mengatasi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

6. Melebihi kebutuhan pokok

Syarat selanjutnya untuk wajib zakat adalah kebutuhan pokok terpenuhi. Jika seorang muslim tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari atau primer seperti belanja, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi, dia tidak wajib zakat.

Indikator utama apakah barang wajib dikeluarkan zakat atau tidak telah mencapai batas minimum zakat ( nisab ) dalam waktu 1 tahun. Umat ​​Islam harus ingat bahwa zakat bekerja untuk menyucikan harta sekaligus menyebarkan nilai pendidikan bahwa tidak semua hal di dunia ini milik kita sepenuhnya, melainkan ada sebagian porsi untuk 8 golongan penerima zakat.

Ketentuan Zakat Mal

Umat ​​muslim menunaikan zakat penghasilan mengikuti harga emas terbaru. Sebagai contoh, harga emas per 5 Oktober 2021 adalah Rp 939.000, Maka nisab zakat profesi atau zakat mal Rp 79.815.000 per tahun atau Rp 6.651.000, per bulan. Dengan demikian, orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah ( take home pay ) lebih dari Rp 6.375.000 per bulan, dia sudah wajib zakat penghasilan.

Contoh:

2,5% x jumlah penghasilan dalam satu bulan

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp939.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.815.000,-. Penghasilan Anda sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya, penghasilan Anda sudah wajib zakat, maka zakat Anda adalah Rp250.000,- per bulan.

Contoh Lain:

2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun

Jika Anda memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan, adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2.175 gram atau uang untuk emas tersebut. JIka dikurs kan menjadi uang maka nominal zakatnya senilai 2.042.325 per tahun.

Baca Juga: Cara menghitung zakat mal yang benar

Bayar Zakat Online

Sekarang bayar zakat mal makin mudah bisa langsung dari rumah via online. Nah bagaimana hukumnya bayar zakat online ini?

Pandemi Covid-19 yang terjadi di negara utama muslim seperti Indonesia mengubah beberapa transaksi ekonomi menjadi digital, salah satunya zakat mal. Niat dan akad  muzakki  jadi syarat sah utama dalam berzakat.

Sementara itu, akad jabat tangan secara langsung bukan bagian dari syarat sah. Dengan demikian, semua tergantung niat zakat yang diucapkan dalam hati. Zakat mal online  tetap sah tanpa akad yang terlihat langsung.

Berikut platform bayar zakat online yang terpercaya dan amanah sudah diakui oleh BAZNAS sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Klik saja zakatkita.org

klik zakatkitaorg

KANTOR PUSAT

  • Perum IKIP Gunung Anyar Blok B-48 Surabaya (Peta)
  • +62-822-3077-3077
  • cs@nurulhayat.org

PUBLIKASI

  • Majalah
  • Peristiwa
  • Laporan Publik
  • Laporan Situasi
  • Berita

GABUNG

  • Relawan
  • Karir
  • Mitra Kami
  • Program Ajukan

LAYANAN

  • zakat
  • infaq
  • Sedekah
  • Kalkulator Zakat
  • Layanan Lainnya

INFORMASI

  • Kantor Cabang
  • FAQ

Hak Cipta © 2001-2021 LAZNAS Nurul Hayat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

do'a aqiqah